Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PT PMA juga merupakan solusi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengembangkan dan membuka usaha di Indonesia.
PT PMA

Persyaratan & Ketentuan Pengurusan dan Pendirian PT PMA:
-
- Pendiri Perorangan (WNI):
– Foto/scan KTP
– Foto/scan NPWP aktif - Pendiri Perorangan (WNA):
– Foto/scan Paspor
– Foto/scan NPWP aktif - Pendiri Badan Usaha:
– Scan Akta Perusahaan
– Scan SK Pendirian
– Foto/scan NPWP Perusahaan
– Foto/scan KTP para Pendiri
– Foto/scan NPWP para Pendi
- Pendiri Perorangan (WNI):