Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
JASA LAYANAN PENDIRIAN PT
PERSEROAN TERBATAS (PT)

Persyaratan & Ketentuan Pengurusan dan Pendirian PT:
-
- Nama PT (Minimal 3 Nama untuk jaga jaga).
- Fotokopi KTP Pendiri (minimal 2 orang).
- Fotokopi NPWP Pendiri (minimal Direktur).
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bidang Usaha yang di jalankan ( Bisa Dikonsultasikan )
Dokumen yang akan Didapatkan :
-
- Surat keterangan pendirian PT dari notaris ( AKTA NOTARIS )
- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP perusahaan
- NIB OSS
- Izin Usaha (SIUP, IUI, IUJK) OSS “Tanpa Pemenuhan Komitmen”