PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Persyaratan & Ketentuan Pengurusan dan Pendirian PT:

    1. Nama PT (Minimal 3 Nama untuk jaga jaga).
    2. Fotokopi KTP Pendiri (minimal 2 orang).
    3. Fotokopi NPWP Pendiri (minimal Direktur).
    4. Surat Keterangan Domisili Usaha
    5. Bidang Usaha yang di jalankan ( Bisa Dikonsultasikan )

Dokumen yang akan Didapatkan :

    1. Surat keterangan pendirian PT dari notaris ( AKTA NOTARIS )
    2. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    3. NPWP perusahaan
    4. NIB OSS
    5. Izin Usaha (SIUP, IUI, IUJK) OSS “Tanpa Pemenuhan Komitmen”
Open chat
Hello
apakah mau kami bantu dalam mengurus perizinan dan pendirian perusahaan anda