Website: www.jasalaynanpublik.co.id
Pendirian CV
project details
PENDIRIAN CV

work process
Pendirian CV
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal. Comanditer Cenootschap (CV) didirikan min. 2 orang dan unlimited max, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer).

Pesyaratan Pengurusan & Pendirian CV:
Fotokopi KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
Fotokopi NPWP pengurus minimal untuk Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
Nama Badan Usaha CV
Bidang Usaha yang di jalankan ( Bisa Dikonsultasikan )
Dokumen yang akan didapatkan :
Surat keterangan pendirian CV dari notaris,
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
NPWP perusahaan
NIB OSS
Izin Usaha (SIUP, IUI, IUJK) OSS “Tanpa Pemenuhan Komitmen”.